SORONG – Walikota Sorong akhirnya meninjau dan merevisi ulang terkait
dengan surat keputusan (SK) tentang jam pembatasan keluarnya kontainer
dari Pelabuhan Sorong mulai pukul 01.00 WIT sampai pukul 05.00 WIT dari
SK sebelumnya yang melarang kontainer keluar. Revisi kembali dilakukan
Walikota Sorong sesuai dengan SK No 551/87/2014 tentang keputusan
Walikota No 18.45/128/2013 tentang ketentuan pengangkutan kontainer
untuk keluar dari Pelabuhan Sorong. Sesuai revisi dalam SK tersebut,
Walikota mengijinkan kontainer keluar dari Pelabuhan Sorong 24 jam
setiap harinya. Hal ini disampaikan Manager PBAU PT Pelindo IV Cabang
Sorong Hardi yang dikonfirmasi koran ini kemarin.
Dikatakan, dengan keluarnya SK pertanggal 1 April tersebut, kontainer
diijinkan untuk keluar dari dermaga penumpukan Pelabuhan Sorong.
Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan bongkar muat barang sehingga
lebih cepat dan dapat langsung dibongkar ditempat tujuan. Dampak
positifnya yakni tidak terjadinya penumpukan barang dalam kontainer dan
proses pembongkaran berjalan lebih cepat. Sehingga distribusikan barang
ke masyarakat pun dapat lebih menekan waktu.
Menindaklanjuti adanya SK Walikota yang mengijinkan keluarnya
kontainer dari pelabuhan setiap waktu itu, pihaknya Pelindo telah
menggelar rapat pertemuan dengan KSOP dan pihak terkait lainya.
Hasilnya, kesepakatan untuk menerapkan peraturan yang telah dikeluarkan
pemerintah daerah demi kelancaran proses bongkar muat dan distribusi
barang. Hal ini juga menjadi angin segar demi tercapainya tujuan guna
meningkatkan perekonomian dikota sorong sekaligus menjadikan pelabuhan
sorong sebagai pilot project sebagai pintu gerbang perekonomian dan
sebagai pelabuhan terbesar di Papua Barat. “Tentunya untuk keluar
dari pelabuhan kontainer akan dikawal oleh pihak berwenang agar
mempelancar juga arus lalulintas,â€katanya.
Menurutnya, aktifitas di pelabuhan tetap akan berjalan meski proses
bongkar muat dapat dilakukan diluar. Kebijakan itu memberikan ruang
gerak operasional seiring populasi daerah yang juga kian meningkat.
Bahkan, adanya keputusan itu juga dapat menekan angka inflasi serta
alasan pelaku usaha perekonomian yang beralasan barangnya masih berada
di dalam pelabuhan.
Dimintai tanggapanya terkait adanya SK diijinkannya kontainer keluar
dari Pelabuhan, Senior Manager Pelayanan Kapal Kantor Pusat PT Pelindo
IV Jusuf Junus yang juga mantan General Manager Pelindo Cabang Sorong,
yang selama ini getol memperjuangkannya memberikan apersiasi.
Menurutnya, keputusan itu dapat menjadi landasan kelancaran ekonomi di
Kota Sorong serta menuju pelabuhan sebagai pusat konsolidasi barang.
“Terminal container di pelabuhan ini kan hanya sebagai terminal
transit, bongkar muat dari kapal, kalau selanjutnya container langsung
dibawa keluar tentu akan lebih banyak menampung,â€katanya via telepon
seluler. Menurutnya, dengan kebijakan yang dikeluarkan walikota
tentunya harus didukung semua pihak demi kelancaran perekonomian Kota
Sorong. Sehingga pelaku ekonomi juga dapat lebih lancar dalam
mendatangkan barang tentunya dengan menyediakna gudang sendiri. (reg)
SUMBER
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar